Tujuandari hukum adalah menimbulkan ketertiban dalam pergaulan manusia dan menciptakan keamanan juga ketertiban. 3. J.C.T Simorangkir dan W. Sastropranoto. Pengertian hukum menurut kedua ahli ini yaitu, hukum merupakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, hukum juga menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Sebagaiproduk, ilmu adalah pengetahuan yang sudah terkaji kebenarannya dalam bidang tertentu dan tersusun dalam suatu sistem. teleologi hukum, yakni menentukan isi dan tujuan hukum; 6 Tujuandiciptakannya norma hukum adalah untuk menciptakan suatu suasana yang tertib, aman dan tentram dalam bermasyarakat dan bernegara. Tujuan atau kegunaan norma hukum adalah sebagai berikut: Untuk menjaga stabilitas kehidupan bermasyarakat. Untuk memanusiakan seluruh manusia. Untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib dan damai. Lapanganhukum Publik, antara lain meliputi: a. Hukum Pidana (material) atau (ius poenale/strafrecht/criminal law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana karena melanggar peraturan pidana.Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang berisi perintah dan larangan, dan barang siapa yang melanggarnya dapat dijatuhi Tujuanhukum islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujuan hukum islam: Memelihara agama Agama adalah sesuatu yang harus dimilki oleh setiap manusia oleh martabatnyadapat terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain Tidakmembayar iuran kas beserta kebersihan. Sanksi: pelaku diberi peringatan atau didenda. 7. Setiap warga yang menginap wajib lapor 1×24 jam pada RT. Sanksi: pelaku diberi peringatan atau ditegur keras. Demikian ulasan yang bisa Mamikos sampaikan pada kesempatan ini tentang contoh pelanggaran norma hukum berikut sanksinya di masyarakat. .

berikut yang termasuk tujuan norma hukum adalah