Untuk itu Penerima kuasa diberi hak dan wewenang untuk membuat dan menandatangani serta mengajukan gugatan cerai, menghadiri semua tahapan proses persidangan, menerima jawaban dan atau mengajukan jawaban rekonvensi, membuat replik dan atau menerima replik dalam rekonvensi, menerima duplik dan atau mengajukan duplik dalam rekonvensi, mengajukan K H U S U S. Perihal : Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan dan menangani gugatan perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum selaku Penggugat di Pengadilan Negeri Bondowoso; Melawan : 1. SITI HANUN, perempuan, umur ± 55 tahun, Warga Negara Indonesia, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Dusun Krajan, RT/RW : 03/08 .

contoh surat kuasa gugatan cerai pdf